Pemerintah resmi tetapkan 17 hari libur nasional di 2026

  • Jumat, 19 September 2025 17:06 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (kiri) bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar (kedua kanan), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini (kedua kiri), dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (kanan) memberikan keterangan seusai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Pemerintah menetapkan hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak delapan hari pada tahun 2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (kiri) bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar (kedua kanan), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini (kedua kiri), dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (kanan) menunjukkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang telah ditandatangani seusai rapat koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Pemerintah menetapkan hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak delapan hari pada tahun 2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait