Mahkamah Konstitusi tolak uji formil UUTNI

  • Rabu, 17 September 2025 17:19 WIB

Layar menampilkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang pengucapan putusan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi menolak pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) karena seluruh dalil permohonan tidak terbukti. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Suasana sidang pengucapan putusan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi menolak pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) karena seluruh dalil permohonan tidak terbukti. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait