Terdakwa kasus penembakan pelajar di Semarang diganjar 15 tahun penjara

  • Jumat, 8 Agustus 2025 15:38 WIB

Terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) dan melukai dua pelajar S dan A, Aipda Robig Zaenudin mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/8/2025). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan karena Robig yang juga anggota Polrestabes Semarang itu dinilai melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.

Terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) dan melukai dua pelajar S dan A, Aipda Robig Zaenudin mengenakan rompi tahanan seusai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/8/2025). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan karena Robig yang juga anggota Polrestabes Semarang itu dinilai melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait