Tiga ibu-ibu pelaku kampanye hitam Jokowi divonis enam bulan penjara
- 30 Juli 2019
Terdakwa kasus judi daring dari klaster TPPU Rajo Emirsyah bersama 24 terdakwa lainnya mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). JPU membacakan tuntutan untuk 25 terdakwa, di antaranya kepada terdakwa kasus judi daring dari klaster TPPU Rajo Emirsyah dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, terdakwa dari klaster koordinator Zulkarnaen Apriliantony dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, dan terdakwa dari klaster eks pegawai Kementerian Kominfo Denden Imadudin Soleh dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Sejumlah terdakwa kasus judi daring bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). JPU membacakan tuntutan untuk 25 terdakwa, di antaranya kepada terdakwa kasus judi daring dari klaster TPPU Rajo Emirsyah dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, terdakwa dari klaster koordinator Zulkarnaen Apriliantony dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, dan terdakwa dari klaster eks pegawai Kementerian Kominfo Denden Imadudin Soleh dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Sejumlah terdakwa kasus judi daring berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). JPU membacakan tuntutan untuk 25 terdakwa, di antaranya kepada terdakwa kasus judi daring dari klaster TPPU Rajo Emirsyah dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, terdakwa dari klaster koordinator Zulkarnaen Apriliantony dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, dan terdakwa dari klaster eks pegawai Kementerian Kominfo Denden Imadudin Soleh dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.