Mandiri integrasikan layanan perbankan dengan NLE kelolaan Bea Cukai
- 11 Oktober 2021
Petugas Bea dan Cukai Aceh bersama pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membakar barang hasil penindakan berupa rokok impor ilegal saat pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/7/2025). Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Aceh mencatat hingga semester I tahun 2025, sebanyak 7,3 juta batang rokok impor ilegal berbagai merek yang diselundupkan dari luar negeri melalui jalur laut perairan Aceh telah dimusnahkan dengan perkiraan kerugian negara dari nilai cukai Rp5,79 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa/nz
Petugas Bea dan Cukai Aceh menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) pada tumpukan rokok impor ilegal sebelum dibakar saat pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/7/2025). Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Aceh mencatat hingga semester I tahun 2025, sebanyak 7,3 juta batang rokok impor ilegal berbagai merek yang diselundupkan dari luar negeri melalui jalur laut perairan Aceh telah dimusnahkan dengan perkiraan kerugian negara dari nilai cukai Rp5,79 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa/nz
Petugas Bea dan Cukai Aceh membakar barang hasil penindakan berupa rokok impor ilegal saat pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/7/2025). Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Aceh mencatat hingga semester I tahun 2025, sebanyak 7,3 juta batang rokok impor ilegal berbagai merek yang diselundupkan dari luar negeri melalui jalur laut perairan Aceh telah dimusnahkan dengan perkiraan kerugian negara dari nilai cukai Rp5,79 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa/nz