Tom Lembong divonis penjara empat tahun dan enam bulan

  • Jumat, 18 Juli 2025 20:03 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kedua kanan) melambaikan tangan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) memeluk istri Franciska Wihardja usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan menteri perdagangan itu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kedua kiri) didampingi mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kiri) bersiap meninggalkan ruangan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

Pengunjung mengenakan kaos dukungan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) berbicara dengan salah satu kuasa hukumnya di sela sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait