BNN dan bea cukai rilis kasus narkotika senilai 26,1 miliar

  • Senin, 23 Juni 2025 17:20 WIB

Sejumlah tersangka dan barang bukti yang dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus jaringan narkotika di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (23/6/2025). Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada periode April hingga Juni 2025 mengungkap Laporan Kasus Narkotika (LKN) di Indonesia dengan mengamankan 285 tersangka serta barang bukti sabu-sabu 308,631 gram, ganja 372,265 gram, ekstasi 6.640 butir, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, amfetamine 41,49 gram, dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika dengan nilai aset mencapai Rp26.175.000.000. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom (kiri) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi (kanan) mengamati barang bukti saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (23/6/2025). Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada periode April hingga Juni 2025 mengungkap Laporan Kasus Narkotika (LKN) di Indonesia dengan mengamankan 285 tersangka serta barang bukti sabu-sabu 308,631 gram, ganja 372,265 gram, ekstasi 6.640 butir, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, amfetamine 41,49 gram, dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika dengan nilai aset mencapai Rp26.175.000.000. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait