Pemerintah memutuskan Aceh memiliki empat pulau yang sempat menjadi sengketa dengan Sumut

  • Selasa, 17 Juni 2025 18:21 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) bersama Mensesneg Prasetyo Hadi (tengah), Mendagri Tito Karnavian (kanan) menyaksikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kedua kiri) berjabat tangan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri) usai memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025). Pemerintah telah memutuskan sengketa antara Pemprov Sumatera Utara dan Aceh terkait kepemilikan empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek tersebut milik Pemprov Aceh. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) bersama Mendagri Tito Karnavian (kedua kanan), Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kedua kiri) dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kanan) menaiki buggy usai memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025). Pemerintah telah memutuskan sengketa antara Pemprov Sumatera Utara dan Aceh terkait kepemilikan empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek tersebut milik Pemprov Aceh. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait