Inilah penampakan uang Rp11,8 T yang disita Kejagung terkait korupsi ekspor CPO

  • Selasa, 17 Juni 2025 16:31 WIB

Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno (keempat kanan) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (ketiga kiri), Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (keempat kiri) dan sejumlah pejabat terkait menunjukkan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz

Petugas merapikan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz

Petugas merapikan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait