Foto
Foto: Pentas budaya Betawi dalam Lebaran Tenabang 2025
- 27 April 2025
Terdakwa kasus narkoba Kompol Satria Nanda mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/6/2025). Majelis hakim memvonis Kompol Satria Nanda pidana penjara seumur hidup atas perkara pemufakatan jahat menjual narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu) seberat lebih dari 5 gram secara berkelanjutan. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.
Petugas Kejaksaan membuka borgol terdakwa kasus narkoba Kompol Satria Nanda (kanan) mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/6/2025). Majelis hakim memvonis Kompol Satria Nanda pidana penjara seumur hidup atas perkara pemufakatan jahat menjual narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu) seberat lebih dari 5 gram secara berkelanjutan. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.