Jualan sabu di atas lima gram secara berkelanjutan, Kompol Satria Nanda divonis penjara seumur hidup

  • Rabu, 4 Juni 2025 20:10 WIB

Terdakwa kasus narkoba Kompol Satria Nanda mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/6/2025). Majelis hakim memvonis Kompol Satria Nanda pidana penjara seumur hidup atas perkara pemufakatan jahat menjual narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu) seberat lebih dari 5 gram secara berkelanjutan. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.

Petugas Kejaksaan membuka borgol terdakwa kasus narkoba Kompol Satria Nanda (kanan) mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/6/2025). Majelis hakim memvonis Kompol Satria Nanda pidana penjara seumur hidup atas perkara pemufakatan jahat menjual narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu) seberat lebih dari 5 gram secara berkelanjutan. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait