Foto
Foto: Pentas budaya Betawi dalam Lebaran Tenabang 2025
- 27 April 2025
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam pihak swasta Gluria Asih Rahayu (kedua kanan) dan Djudju Tanuwidjaja (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Majelis Hakim memvonis tujuh pihak swasta yang merupakan pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPPLM Pt Antam Tbk dengan pidana penjara 6 tahun kepada Gluria Asih Rahayu, serta 8 tahun penjara kepada Ho Kioen Tjay dan Djudju Tanuwidjaja, dan 9 tahun penjara kepada Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan dan James Tamponawas, serta denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi di UBPPLM PT Antam Tbk seberat 109 ton periode 2010-2022. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam pihak swasta Ho Kioen Tjay berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Majelis Hakim memvonis tujuh pihak swasta yang merupakan pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPPLM Pt Antam Tbk dengan pidana penjara 6 tahun kepada Gluria Asih Rahayu, serta 8 tahun penjara kepada Ho Kioen Tjay dan Djudju Tanuwidjaja, dan 9 tahun penjara kepada Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan dan James Tamponawas, serta denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi di UBPPLM PT Antam Tbk seberat 109 ton periode 2010-2022. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam pihak swasta Lindawati Efendi (kanan) dan Suryadi Jonathan (kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Majelis Hakim memvonis tujuh pihak swasta yang merupakan pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPPLM Pt Antam Tbk dengan pidana penjara 6 tahun kepada Gluria Asih Rahayu, serta 8 tahun penjara kepada Ho Kioen Tjay dan Djudju Tanuwidjaja, dan 9 tahun penjara kepada Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan dan James Tamponawas, serta denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi di UBPPLM PT Antam Tbk seberat 109 ton periode 2010-2022. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.