PT Antam santuni anak yatim dan kaum dhuafa
- 15 Mei 2019
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Muhammad Abi Anwar (tengah) berjalan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada 6 terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010-2022 dengan penjara selama delapan tahun dan denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena berjalan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada 6 terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010-2022 dengan penjara selama delapan tahun dan denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Enam terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada 6 terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010-2022 dengan penjara selama delapan tahun dan denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.