Hakim PN Surabaya nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul dovonis tujuh tahun penjara

  • Kamis, 8 Mei 2025 19:27 WIB

Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Majelis hakim memvonis hakim PN Surabaya nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik berpose ke arah jurnalis usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Majelis hakim memvonis hakim PN Surabaya nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait