Bareskrim sita Rp530 miliar dari tersangka kasus TPPU judi daring

  • Rabu, 7 Mei 2025 16:57 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (ketiga kiri) didampingi Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (ketiga kanan), Kasubdit Penuntutan Jampidum Kejagung Asnath Hutagalung (kiri), Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kedua kiri), Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Kemenko Polkam Irjen Pol Asep Jenal Ahmadi (kedua kanan), dan Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum OJK Anton Purba (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan tersangka dan penyitaan aset penyidikan perkara TPPU perjudian daring di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka kasus TPPU hasil judi daring dengan modus mendirikan perusahaan cangkang yang memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online yakni Komisaris dan Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi berinisial OHW dan H, serta menyita uang sebesar Rp530 miliar dan empat unit mobil. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar

Petugas membawa barang bukti uang hasil sitaan pada perkara TPPU perjudian daring saat gelar perkara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka kasus TPPU hasil judi daring dengan modus mendirikan perusahaan cangkang yang memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online yakni Komisaris dan Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi berinisial OHW dan H, serta menyita uang sebesar Rp530 miliar dan empat unit mobil. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait