Dewan Pers-LPSK tandatangani kesepakatan upaya perlindungan kerja pers sebagai saksi dan korban tindak pidana

  • Senin, 5 Mei 2025 13:38 WIB

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan sambutan saat penandatanganan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan LPSK di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (5/5/2025). Penandatanganan nota kesepahaman tersebut sebagai upaya perlindungan kerja pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam kerangka jaminan atas kemerdekaan pers. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kiri) dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi (kanan) menunjukkan naskah nota kesepahaman di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (5/5/2025). Penandatanganan nota kesepahaman tersebut sebagai upaya perlindungan kerja pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam kerangka jaminan atas kemerdekaan pers. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait