Jaksa tuntut hakim PN Surabaya nonaktif dengan penjara sembilan hingga 12 tahun

  • Selasa, 22 April 2025 19:24 WIB

Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa menuntut hakim PN Surabaya nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul dengan pidana penjara selama 9 tahun, serta Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024. ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo (kanan) dan Mangapul (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa menuntut hakim PN Surabaya nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul dengan pidana penjara selama 9 tahun, serta Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024. ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa menuntut hakim PN Surabaya nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul dengan pidana penjara selama 9 tahun, serta Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024. ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait