Polisi bubarkan pengunjuk rasa di depan gedung DPR

  • Kamis, 27 Maret 2025 20:52 WIB

Polisi membubarkan pengunjuk rasa dalam aksi terkait revisi UU TNI karena telah melebihi batas waktu toleransi penyampaian pendapat di muka umum yang dibatasi hingga pukul 18.00 WIB, di depan gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/3/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Polisi membubarkan pengunjuk rasa dalam aksi terkait revisi UU TNI karena telah melebihi batas waktu toleransi penyampaian pendapat di muka umum yang dibatasi hingga pukul 18.00 WIB, di depan gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/3/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Mobil taktis polisi menyemprotkan air saat membubarkan pengunjuk rasa dalam aksi terkait revisi UU TNI karena telah melebihi batas waktu toleransi penyampaian pendapat di muka umum yang dibatasi hingga pukul 18.00 WIB, di depan gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/3/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait