Bawang impor banjiri pasar di Tanjungpinang
- 5 Juni 2019
Petugas Bea Cukai membakar bawang merah impor ilegal dan pakaian bekas saat pemusnahaan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C, Banda Aceh, Aceh, Kamis (13/3/2025). Bea Cukai Aceh memusnahkan 1.768 karung bawang merah impor ilegal yang berdasarkan hasil uji Laboratorium Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bawang impor tersebut dinyatakan positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Virus (SYSV) serta memusnahkan juga pakaian bekas sebanyak 26 karung. ANTARA FOTO/Ampelsa/nz
Petugas Bea Cukai memasukkan bawang merah impor ilegal dan pakaian bekas ke mobil truk untuk dibawa ke lokasi pemusnahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C, Banda Aceh, Aceh, Kamis (13/3/2025). Bea Cukai Aceh memusnahkan 1.768 karung bawang merah impor ilegal yang berdasarkan hasil uji Laboratorium Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bawang impor tersebut dinyatakan positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Virus (SYSV) serta memusnahkan juga pakaian bekas sebanyak 26 karung. ANTARA FOTO/Ampelsa/nz