Kejaksaan Agung sita uang Rp565 miliar dari kasus korupsi impor gula

  • Selasa, 25 Februari 2025 17:05 WIB

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar (ketiga kiri) bersama Dirdik Jampidsus Abdul Qohar (kedua kiri), Kasubdit Penyidikan TPK dan TPPU Gunawan Sumarsono (kiri) dan jajaran menunjukkan uang hasil sitaan dari kasus dugaan korupsi impor gula di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung berhasil menyita uang senilai Rp565 miliar dari sembilan tersangka swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016. ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani/nym.

Petugas berjaga di samping uang hasil sitaan saat konferensi pers kasus dugaan korupsi impor gula di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung berhasil menyita uang senilai Rp565 miliar dari sembilan tersangka swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016. ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani/nym.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait