Presiden terbitkan PP wajibkan seluruh eksportir simpan dana DHE SDA di bank dalam negeri

  • Senin, 17 Februari 2025 15:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana DHE SDA di bank dalam negeri untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari perolehan devisa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) mengumumkan peraturan pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana DHE SDA di bank dalam negeri untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari perolehan devisa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (keempat kiri), Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (keempat kanan), Menkeu Sri Mulyani Indrawati (ketiga kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (ketiga kanan), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kedua kiri), Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani (kedua kanan), Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri), dan Menkomdigi Meutya Hafid (kanan) mengumumkan peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana DHE SDA di bank dalam negeri untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari perolehan devisa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait