Tiga tersangka kasus akuisisi Jembatan Nusantara ditahan KPK

  • Kamis, 13 Februari 2025 22:39 WIB

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024, IP (kedua kiri), Direktur Komersial dan Pelayaran PT ASDP tahun 2019-2024, MYH (kiri) serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024 HMA (kedua kanan) berdiri saat diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025). KPK menahan ketiganya terkait kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-202, IP (kedua kanan), Direktur Komersial dan Pelayaran PT ASDP tahun 2019-2024 MYH (kiri) serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024 HMA (kedua kiri) berjalan saat akan diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025). KPK menahan ketiganya terkait kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

  1. Abdul Soleh Abdul Soleh
    Beri hukuman yang sebanding...
    0 0 Balas Laporkan

Berita Terkait