Sekjen PDIP melepas pemudik gratis pengguna kereta api
- 2 Juni 2019
Hakim tunggal Djuyamto memimpin sidang putusan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menolak permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sehingga status tersangkanya dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dianggap sah. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis (kanan) dan Maqdir Ismail (kiri) menyampaikan keterangan usai pembacaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menolak permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sehingga status tersangkanya dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dianggap sah. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.