Hukum kemarin, prediksi puncak arus balik hingga PO Bus Rosalia Indah
- 13 April 2024
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) selama periode 2013-2018 Zulheri mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam itu dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp24,1 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) selama periode 2013-2018 Zulheri (tengah) bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam itu dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp24,1 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) selama periode 2013-2018 Zulheri (kanan) bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam itu dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp24,1 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU