Nusron Wahid akan mencabut SHGB tanah milik warga yang dicatut untuk area pagar laut di Bekasi
Selasa, 4 Februari 2025 15:25 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (kiri) meninjau pagar laut pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025). Nusron Wahid akan mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanah milik warga yang dicatut untuk area pagar laut dan memanggil dua perusahaan yang terlibat pada proyek tersebut. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (tengah) dibantu warga daÅ petugas melewati area pagar laut pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025). Nusron Wahid akan mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanah milik warga yang dicatut untuk area pagar laut dan memanggil dua perusahaan yang terlibat pada proyek tersebut. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat meninjau area pagar laut pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025). Nusron Wahid akan mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanah milik warga yang dicatut untuk area pagar laut dan memanggil dua perusahaan yang terlibat pada proyek tersebut. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz