Pemerintah Indonesia akan memindahkan terpidana mati Serge Areski Atlaoui ke negara asalnya Prancis

  • Jumat, 24 Januari 2025 18:29 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) didampingi Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone (kedua kiri) memberikan pemaparan saat konferensi pers pemindahan terpidana mati asal Prancis Serge Atlaoui di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (24/1/2025). Pemerintah Indonesia akan memindahkan terpidana mati Serge Areski Atlaoui yang dihukum sejak 2007 atas kasus narkoba ke negara asalnya Prancis pada 4 Februari 2025. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) didampingi Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone (kanan) memberikan pemaparan saat konferensi pers pemindahan terpidana mati asal Prancis Serge Atlaoui di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (24/1/2025). Pemerintah Indonesia akan memindahkan terpidana mati Serge Areski Atlaoui yang dihukum sejak 2007 atas kasus narkoba ke negara asalnya Prancis pada 4 Februari 2025. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) berbincang dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone (kanan) saat konferensi pers pemindahan terpidana mati asal Prancis Serge Atlaoui di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (24/1/2025). Pemerintah Indonesia akan memindahkan terpidana mati Serge Areski Atlaoui yang dihukum sejak 2007 atas kasus narkoba ke negara asalnya Prancis pada 4 Februari 2025. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait