Pemerintah akan lakukan tindakan hukum tegas terhadap penyedia pinjaman daring ilegal

  • Selasa, 21 Januari 2025 14:49 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berjalan usai memimpin rakor tingkat menteri terkait pinjaman daring ilegal di Jakarta, Selasa (21/1/2025). Pemerintah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan pinjaman daring dan tak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) serta akan melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap penyedia pinjaman daring yang ilegal. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) memberikan keterangan didampingi Wamenko Otto Hasibuan (kedua kirii), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna (kiri), Mendagri Tito Karnavian (kedua kanan), dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (kanan) usai memimpin Rakor tingkat menteri terkait pinjaman online ilegal di Jakarta, Selasa (21/1/2025). Pemerintah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan pinjaman daring dan tak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) serta akan melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap penyedia pinjaman daring yang ilegal. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait