Korlantas Polri berlakukan sistem tilang poin dengan sanksi pencabutan SIM
Selasa, 7 Januari 2025 20:28 WIB
Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm saat melintas di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Korlantas Polri resmi memberlakukan sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku pada Januari 2025 dengan sanksi pencabutan SIM, apabila mencapai 12 pengenaan poin pelanggaran yang terintegrasi dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) guna meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Pengendara sepeda motor menerobos jalur bus Transjakarta di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Korlantas Polri resmi memberlakukan sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku pada Januari 2025 dengan sanksi pencabutan SIM, apabila mencapai 12 pengenaan poin pelanggaran yang terintegrasi dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) guna meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.