Majelis hakin PN Surabaya kabulkan gugatan restitusi 71 keluarga korban Kanjuruhan
Selasa, 31 Desember 2024 21:32 WIB
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menangis usai sidang restitusi korban tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (31/12/2024). Dalam sidang tersebut majelis hakim mengabulkan gugatan restitusi yang diajukan oleh 71 keluarga korban dengan menetapkan total restitusi sebesar Rp1,02 miliar, namun kedua belah pihak baik pemohon dan termohon menyatakan banding atas putusan itu. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.
Putusan sidang restitusi korban tragedi Kanjuruhan
Putusan sidang restitusi korban tragedi Kanjuruhan. Suasana sidang restitusi korban tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (31/12/2024). Dalam sidang tersebut majelis hakim mengabulkan gugatan restitusi yang diajukan oleh 71 keluarga korban dengan menetapkan total restitusi sebesar Rp1,02 miliar, namun kedua belah pihak baik pemohon dan termohon menyatakan banding atas putusan itu. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.ANTARA FOTO/Didik Suhartono (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)