Menkum Supratman klarifikasi terkait denda damai koruptor

  • Jumat, 27 Desember 2024 18:39 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi terkait denda damai untuk pengampunan koruptor di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Menkum menegaskan sistem hukum Indonesia memungkinkan pengampunan bagi pelaku tindak pidana, namun tidak serta merta digunakan untuk membebaskan pelaku, terutama koruptor. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) berbincang dengan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) usai memberikan klarifikasi terkait denda damai untuk pengampunan koruptor di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Menkum menegaskan sistem hukum Indonesia memungkinkan pengampunan bagi pelaku tindak pidana, namun tidak serta merta digunakan untuk membebaskan pelaku, terutama koruptor. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) memberikan klarifikasi terkait denda damai untuk pengampunan koruptor di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Menkum menegaskan sistem hukum Indonesia memungkinkan pengampunan bagi pelaku tindak pidana, namun tidak serta merta digunakan untuk membebaskan pelaku, terutama koruptor. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

  1. Johni Subroto Johni Subroto
    Hi hi hi, Seperti naik mobil salah jalan aja ada dendanya? Memang enak korupsi di Indonesia di lindungi para penguasa.
    0 0 Balas Laporkan

Berita Terkait