Bea cukai musnahkan 20,83 juta batang rokok ilegal

  • Kamis, 21 November 2024 16:42 WIB

Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024). Kantor Bea Cukai Kudus selama 1 Januari-20 November 2024 telah memusnahkan 20,83 juta batang rokok ilegal hasil dari 150 penindakan dengan perkiraan nilai barang Rp28,70 miliar dengan potensi kerugian negara Rp19,96 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/tom.

Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024). Kantor Bea Cukai Kudus selama 1 Januari-20 November 2024 telah memusnahkan 20,83 juta batang rokok ilegal hasil dari 150 penindakan dengan perkiraan nilai barang Rp28,70 miliar dengan potensi kerugian negara Rp19,96 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/tom.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait