Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi dan TPPU

  • Selasa, 15 Oktober 2024 14:53 WIB

Terdakwa Gazalba Saleh bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis Hakim menyatakan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

Terdakwa Gazalba Saleh bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis Hakim menyatakan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait