KPK tahan tersangka korupsi pengadaan APD senilai Rp319 miliar di Kemenkes

  • Jumat, 4 Oktober 2024 07:29 WIB

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana (kanan) dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo (tengah) berjalan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes tahun anggaran 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2024). KPK menetapkan Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Satrio Wibowo, serta Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp319 miliar itu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (depan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes tahun anggaran 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2024). KPK menetapkan Satrio Wibowo, Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp319 miliar itu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes tahun anggaran 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2024). KPK menetapkan Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp319 miliar itu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo (tengah) berjalan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes tahun anggaran 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2024). KPK menetapkan Satrio Wibowo, Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp319 miliar itu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana (kiri) dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo (kanan) berjalan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes tahun anggaran 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2024). KPK menetapkan Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Satrio Wibowo, serta Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp319 miliar itu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait