KPU sikapi putusan MK

  • Kamis, 22 Agustus 2024 19:54 WIB

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kedua kanan) didampingi Anggota KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Idham Holik (kedua kiri) dan August Mellaz (kanan) menyampaikan keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa KPU telah bersurat kepada DPR pada Rabu (21/8) sebagai bentuk tindaklanjut dua putusan MK sebelum menetapkan hasil revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala dan wakil kepala daerah Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri) didampingi Anggota KPU August Mellaz (kedua kiri) menyampaikan keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa KPU telah bersurat kepada DPR pada Rabu (21/8) sebagai bentuk tindaklanjut dua putusan MK sebelum menetapkan hasil revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala dan wakil kepala daerah Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait