Bea Cukai gagalkan penyelundupan satwa langka dan dilindungi ke India

  • Rabu, 7 Agustus 2024 18:58 WIB

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Gatot S Wibowo (tengah), Kabid Penindakan dan Penyidikan Zaky Firmansyah (kedua kanan), Katim Gakum Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Banten Duma Sari Harianja (kedua kiri) menunjukkan barang bukti burung cenderawasih saat rilis kasus penyelundupan satwa di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (7/8/2024). Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan satwa langka berupa 50 ekor burung langka yang dilindungi, lima ekor hewan primata dan kuskus yang akan diselundupkan ke India oleh 10 tersangka yang merupakan warga negara India. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Gatot S Wibowo (kedua kanan) dan Kabid Penindakan dan Penyidikan Zaky Firmansyah (kanan) menunjukkan barang bukti wadah yang digunakan menaruh burung yang akan diselundupkan saat rilis kasus penyelundupan satwa di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (7/8/2024). Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan satwa langka berupa 50 ekor burung langka yang dilindungi, lima ekor hewan primata dan kuskus yang akan diselundupkan ke India oleh 10 tersangka yang merupakan warga negara India. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

Petugas menggiring para tersangka kasus penyelundupan satwa saat rilis di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (7/8/2024). Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan satwa langka berupa 50 ekor burung langka yang dilindungi, lima ekor hewan primata dan kuskus yang akan diselundupkan ke India oleh 10 tersangka yang merupakan warga negara India. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Gatot S Wibowo (depan, tengah), Kabid Penindakan dan Penyidikan Zaky Firmansyah (depan, kanan), Katim Gakum Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Banten Duma Sari Harianja (depan, kiri) memberikan keterangan pers saat rilis kasus penyelundupan satwa di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (7/8/2024). Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan satwa langka berupa 50 ekor burung langka yang dilindungi, lima ekor hewan primata dan kuskus yang akan diselundupkan ke India oleh 10 tersangka yang merupakan warga negara India. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait