Pemusnahan miras & rokok ilegal

  • Rabu, 31 Juli 2024 12:23 WIB

Sejumlah petugas Bea Cukai membuang cairan minuman keras ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu) musnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.

Sejumlah petugas Bea Cukai bersiap memusnahkan minuman keras dan rokok ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu) musnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait