Gakkum KLHK siapkan pasal berlapis atas kerusakan dan pencemaran lingkungan TNKJ akibat tambak udang ilegal

  • Kamis, 13 Juni 2024 15:04 WIB

Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menjaga barang bukti ratusan pipa penyedot air laut (inlet) tambak udang di sela-sela konferensi pers penegakkan hukum tambak udang ilegal atas kerusakan dan pencemaran lingkungan Taman Naisonal Karimunjawa (TNKJ) di Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (13/6/2024). Dalam kasus tersebut tim penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara menjerat empat tersangka pemilik tambak udang ilegal dengan pasal berlapis, serta menyiapkan gugatan dugaan tindak pidana pencucian uang dan ganti kerugian sekaligus pemulihan TNKJ. ANTARA FOTO/Aji Styawan/Spt.

Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK mengamankan barang bukti ratusan pipa penyedot air laut (inlet) tambak udang seusai konferensi pers penegakkan hukum tambak udang ilegal atas kerusakan dan pencemaran lingkungan Taman Naisonal Karimunjawa (TNKJ) di Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (13/6/2024).Dalam kasus tersebut tim penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara menjerat empat tersangka pemilik tambak udang ilegal dengan pasal berlapis, serta menyiapkan gugatan dugaan tindak pidana pencucian uang dan ganti kerugian sekaligus pemulihan TNKJ. ANTARA FOTO/Aji Styawan/Spt.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait