Kwarnas Pramuka minta revisi Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024, dan jadikan ekstrakurikuler pramuka wajib

  • Kamis, 25 April 2024 14:21 WIB

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso (kiri) menyampaikan sikap Kwarnas Pramuka saat Rakernas 2024 di Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Kwarnas dan Kwarda Pramuka se-Indonesia dalam Rakernas 2024 menyatakan sikap meminta revisi terhadap Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah untuk menjadikan ekstrakurikuler pramuka wajib sebagaimana diatur sebelumnya. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso (kiri) bersama Sekjen Kwarnas Pramuka Bachtiar (kedua kanan) menunjukkan surat pernyataan sikap Kwarnas Pramuka saat Rakernas 2024 di Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Kwarnas dan Kwarda Pramuka se-Indonesia dalam Rakernas 2024 menyatakan sikap meminta revisi terhadap Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah untuk menjadikan ekstrakurikuler pramuka wajib sebagaimana diatur sebelumnya. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait