Bawaslu bantah gugatan sengketa Pilpres 2024

  • Jumat, 29 Maret 2024 07:09 WIB

Deputi Hukum Tim Pemenengan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah) mendengarkan tanggapan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja atas gugatan dari pasangan capres nomor urut 01 dan 03 saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Ketua Bawaslu membantah seluruh gugatan karena tidak terbukti memenuhi syarat secara formil maupun materiil. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) memberikan tanggapan atas gugatan dari pasangan capres nomor urut 01 dan 03 saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Ketua Bawaslu membantah seluruh gugatan karena tidak terbukti memenuhi syarat secara formil maupun materiil. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) dan hakim anggota Daniel Yusmic P Foekh (kanan) mendengarkan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) memberikan tanggapan atas gugatan dari pasangan capres nomor urut 01 dan 03 saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Ketua Bawaslu membantah seluruh gugatan karena tidak terbukti memenuhi syarat secara formil maupun materiil. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait