Hakim jatuhkan hukuman mati bagi mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan

  • Kamis, 29 Februari 2024 20:09 WIB

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (29/2/2024). Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah/nym.

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (29/2/2024). Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah/nym.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

  1. Vj Irwan Vj Irwan
    Bagusss,... 2 jempol klo bgni. Jngn saja vonis mati depan umum. Sudah ketok palu di belakang msih bisa NEGO,.. Dan juga ini berlaku untuk SEMUA, bukan hanya ini saja. SEMUA TANPA TERKECUALI...!!!!
    1 0 Balas Laporkan
  2. nanatsu no taizai nanatsu no taizai
    Ntar banding jg berubah
    1 0 Balas Laporkan
  3. Nawawi Aslan Nawawi Aslan
    Putusan patut ditiru...tepat dan adil,.spy oknum berkuasa tdk merasa seolah olah kebal hukum
    1 0 Balas Laporkan
  4. Nawawi Aslan Nawawi Aslan
    Putusan sangat tepat, krn dia yg dagang narkoba, dia pula yg nangkap pengguna
    1 0 Balas Laporkan
  5. ermala sari ermala sari
    Syukurlah klo di hukum mati..biar jera oknum yg berani bermain Narkoboy
    1 0 Balas Laporkan

Berita Terkait