Mantan Rektor Universitas Udayana divonis bebas dalam kasus korupsi dana SPI

  • Kamis, 22 Februari 2024 15:55 WIB

Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) periode tahun 2021-2023 I Nyoman Gde Antara (tengah) bersama tim penasihat hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (22/2/2024). I Nyoman Gde Antara divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana pada tahun 2018-2022.ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.

Terdakwa kasus dugaan korupsi I Nyoman Gde Antara menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (22/2/2024). Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) periode tahun 2021-2023 itu divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana pada tahun 2018-2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait