Peluncuran program pungutan wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan di Bali

  • Senin, 12 Februari 2024 20:58 WIB

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali mengarahkan wisatawan mancanegara yang bersepeda saat rangkaian peluncuran program pungutan wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (12/2/2024). Tata pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing tersebut yakni setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dikenakan pungutan sebesar Rp150 ribu per orang yang berlaku mulai Rabu (14/2) dan dana yang diperoleh dalam program itu digunakan untuk pemeliharaan alam Bali, pelestarian budaya dalam rangka menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/YU

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Provinsi Bali berbincang dengan wisatawan mancanegara saat rangkaian peluncuran program pungutan wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (12/2/2024). Tata pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing tersebut yakni setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dikenakan pungutan sebesar Rp150 ribu per orang yang berlaku mulai Rabu (14/2) dan dana yang diperoleh dalam program itu digunakan untuk pemeliharaan alam Bali, pelestarian budaya dalam rangka menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/YU

Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya (kiri) berbincang dengan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (ketiga kiri) dan Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana (kedua kiri) saat perluncuran program pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (12/2/2024). Tata pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing tersebut yakni setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dikenakan pungutan sebesar Rp150 ribu per orang yang berlaku mulai Rabu (14/2) dan dana yang diperoleh dalam program itu digunakan untuk pemeliharaan alam Bali, pelestarian budaya dalam rangka menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/YU

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait