Karen Agustiawan didakwa secara sepihak melakukan kontrak pengadaan gas alam cair

  • Senin, 12 Februari 2024 16:59 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (kiri) menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024). Mantan Dirut Pertamina (Persero) itu didakwa secara sepihak melakukan kontrak pengadaan gas alam cair atau LNG dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh, tidak melapor pada Dewan Komisaris Pertamina, dan tidak membahas dalam RUPS yang berakibat menguntungkan dirinya lebih dari Rp1 miliar dan 104.000 dolar AS, juga merugikan keuangan negara sebesar 113.8 juta dolar AS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024). Mantan Dirut Pertamina (Persero) itu didakwa secara sepihak melakukan kontrak pengadaan gas alam cair atau LNG dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh, tidak melapor pada Dewan Komisaris Pertamina, dan tidak membahas dalam RUPS yang berakibat menguntungkan dirinya lebih dari Rp1 miliar dan 104.000 dolar AS, juga merugikan keuangan negara sebesar 113.8 juta dolar AS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (kedua kanan) menyapa wartawan usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024). Mantan Dirut Pertamina (Persero) itu didakwa secara sepihak melakukan kontrak pengadaan gas alam cair atau LNG dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh, tidak melapor pada Dewan Komisaris Pertamina, dan tidak membahas dalam RUPS yang berakibat menguntungkan dirinya lebih dari Rp1 miliar dan 104.000 dolar AS, juga merugikan keuangan negara sebesar 113.8 juta dolar AS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait