Asi Pemilu damai dan Selamatkan Demokrasi di Bali

  • Jumat, 9 Februari 2024 14:32 WIB

Mahasiswa dan pemuda Bali meneriakkan yel-yel dengan membawa tulisan saat seruan aksi Selamatkan Demokrasi di depan kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Jumat (9/2/2024). Aksi tersebut digelar untuk mengkritik segala bentuk penyempitan ruang demokrasi dan penyelewengan kekuasaan dengan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis sekaligus mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu untuk mengawal dan memastikan proses Pemilu berjalan secara jujur serta mendesak Ketua KPU yang melanggar etik untuk mundur dari jabatannya. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/YU

Mahasiswa dan pemuda Bali meneriakkan yel-yel dengan membawa tulisan saat seruan aksi Selamatkan Demokrasi di depan kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Jumat (9/2/2024). Aksi tersebut digelar untuk mengkritik segala bentuk penyempitan ruang demokrasi dan penyelewengan kekuasaan dengan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis sekaligus mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu untuk mengawal dan memastikan proses Pemilu berjalan secara jujur serta mendesak Ketua KPU yang melanggar etik untuk mundur dari jabatannya. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/YU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan (kanan) memberikan penjelasan kepada mahasiswa dan pemuda Bali yang berunjuk rasa saat seruan aksi Selamatkan Demokrasi di depan kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Jumat (9/2/2024). Aksi tersebut digelar untuk mengkritik segala bentuk penyempitan ruang demokrasi dan penyelewengan kekuasaan dengan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis sekaligus mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu untuk mengawal dan memastikan proses Pemilu berjalan secara jujur serta mendesak Ketua KPU yang melanggar etik untuk mundur dari jabatannya. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/YU

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait