Anggota TNI AD dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan

  • Selasa, 7 November 2023 19:49 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan, Praka Yuwandi (kedua kanan) memasuki ruang untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (7/11/2023). Oditur Militer menuntut hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Praka Yuwandi atas kasus pembunuhan terhadap tunangannya Sri Mulyani (23 tahun) yang kemudian dikuburnya di Bukit Tempayan, Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Desember 2022. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/tom.

Terdakwa kasus pembunuhan, Praka Yuwandi (kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (7/11/2023). Oditur Militer menuntut hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Praka Yuwandi atas kasus pembunuhan terhadap tunangannya Sri Mulyani (23 tahun) yang kemudian dikuburnya di Bukit Tempayan, Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Desember 2022. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/tom.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait