KPU RI: PSU Pilkada dilaksanakan di 6 wilayah pada 5 dan 9 April 2025
- 10 jam lalu
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama 8 tahun penjara dengan membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kanan) berbincang dengan tim pengacaranya Petrus Balla Pattyona (kiri) saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama 8 tahun penjara dengan membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.