Vonis Lukas Enembe ditunda

  • Senin, 9 Oktober 2023 12:00 WIB

Pendukung terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar Lukas Enembe meminta kepada majelis hakim untuk tetap membacakan vonis terhadap terdakwa saat jalannya sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2023). Majelis Hakim menunda vonis terhadap mantan Gubernur Papua tersebut dikarenakan sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mengetok palu saat memimpin sidang dengan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar Lukas Enembe dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2023). Majelis Hakim menunda vonis terhadap mantan Gubernur Papua tersebut dikarenakan sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Pendukung terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar Lukas Enembe mengikuti jalannya sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2023). Majelis Hakim menunda vonis terhadap mantan Gubernur Papua tersebut dikarenakan sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait