Vonis kasus suap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim

  • Selasa, 26 September 2023 20:35 WIB

Terdakwa kasus suap dana hibah APBD Pemprov Jatim Sahat Tua Simandjuntak meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (26/9/2023). Majelis hakim memvonis mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak dengan pidana selama sembilan tahun dan denda denda Rp1 miliar subsider 6 bulan serta mengembalikan uang pengganti Rp39,5 miliar subsider empat tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

Terdakwa kasus suap dana hibah APBD Pemprov Jatim Sahat Tua Simandjuntak mendengarkan putusan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (26/9/2023). Majelis hakim memvonis mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak dengan pidana selama sembilan tahun dan denda denda Rp1 miliar subsider 6 bulan serta mengembalikan uang pengganti Rp39,5 miliar subsider empat tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait