Vonis WNA dalam kasus penerbitan KTP ilegal di Bali

  • Kamis, 10 Agustus 2023 01:28 WIB

Petugas menggiring warga negara Suriah Mohammad Nizar Zghaib (kiri) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Rabu (9/8/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan terhadap warga negara Suriah tersebut dalam kasus penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ilegal. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

Terdakwa kasus penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) ilegal Krynin Rodion berjalan menuju kursi pesakitan usai berdiskusi dengan penasihat hukum saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Rabu (9/8/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan terhadap warga negara Ukraina tersebut dalam kasus penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ilegal. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait