Penyuntik vaksin COVID-19 kosong divonis tiga bulan penjara

  • Kamis, 27 Juli 2023 21:56 WIB

Terdakwa kasus suntik vaksin kosong Tengku Gita Aisyaritha menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa Tengku Gita Aisyaritha karena dinyatakan terbukti menghalangi upaya penanggulangan pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/nym.

Terdakwa kasus suntik vaksin kosong Tengku Gita Aisyaritha menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa Tengku Gita Aisyaritha karena dinyatakan terbukti menghalangi upaya penanggulangan pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/nym.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait