Rilis kasus 750 kg sabu kristal jaringan internasional Iran-Indonesia

  • Kamis, 11 Mei 2023 20:46 WIB

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (tengah) didampingi Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto (kiri), Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah (kedua kiri), Kasubdit I Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (kedua kanan), dan Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023). Polisi berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional Iran-Indonesia dengan barang bukti sebanyak 750 kg sabu kristal dan tersangka asal Iran berinisial NB yang berhasil ditangkap oleh Polda Banten dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda Rp800 juta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (kiri) didampingi Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto (kanan) menunjukkan layar yang menampilkan barang bukti saat konferensi pers kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023). Polisi berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional Iran-Indonesia dengan barang bukti sebanyak 750 kg sabu kristal dan tersangka asal Iran berinisial NB yang berhasil ditangkap oleh Polda Banten dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda Rp800 juta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait